Menelusuri pemikiran hukum ulama Banjar kontemporer : akad nikah tidak tercatat, poligami cerai di luar pengadilan dan nikah di masa idah | Perpustakaan Pusat
Text
Untuk mengkaji persoalan hukum Islam terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap pendapat-pendapat ulama di berbagai referensi yang kemudian persoalan tersebut dikaji lagi secara usuli yaitu metode-metode usul al-fiqh atau apapun nama metode tersebut asalkan berorientasu untuk mencapai kemaslahatan menyeluruh. Semuanya dilakukan secara sinergi, sistematis dan holistis yaitu lebih menonjolkan penggabungan antar metode dan bergerak bersma segai suatu sistem yang tidak terpisahkan dalam memandang suatu persoalan. Pentingnya melakukan penelusuran ini karena pendapat-pendapat ulama di berbgai referensi dapat dijadikan pedoman, sebagai tanda ketersambungan ilmu sebagai bahan perbandingan uang hasilnya dapat dijadikan untuk memperkuat hasil kajian.
Bibliografi halaman 225-244.
BLU231064 | 2X4.30959836 ABD m C.1 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
BLU231065 | 2X4.30959836 ABD m C.2 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain