Hak-hak konsumen | Perpustakaan Pusat
Text
Seiring dengan tumbuhnya globalisasi dan perdagangan bebas. Perdagangan pun semakin mengglobal begitu pula dengan cara transaksi perdagangan yang semakin bergam. Hal ini berdampak pada perubahan konstruksi hukum dalam hubungan antar pelaku usaha dan konsumen. Perubahan konstruksi hukum diawali dengan perubahan paradigma hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, yaitu hubungan yang semula dibangun atas prinsip caveat emptor berubah menjadi prinsip caveat venditor. Suatu prinsip hubungan yang semula menekankan pada kesadaran konsumen itu sendiri untuk melindungi dirinya berubah menjadi kesadaran pelaku usaha untuk melindungi konsumen. Penyelenggaraan perlindungan hukum bagi konsumen tidak dapat dilepaskan dari konteks pembangunan nasional. Buku ini membahas tema-tema penting terkait masalah konsumen dan dunia niaga di era globalisasi. Isi buku ini antara lain, pengertian konsumen, sejarah gerakan perlindungan konsumen, dasar perlindungan konsumen, hukum perlindungan konsumen di indonesia, hak dan kewajiban konsumen. Buku ini juga membahas tentang sengketa , penyelesaian sengketa dan sanksi terhadap pelanggaran UUPK, baik sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan, dilanjutkan dengan pembahasan tentang sengketa konsumen, penyelesaian sengketa konsumen dan proses beracara tentang small claim, class action dan legal standing.
BLU231555 | 381.34 ABD h c1 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
BLU231556 | 381.34 ABD h c2 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain