Teknologi hukum : paradigma baru hukum di dunia digital | Perpustakaan Pusat
Text
Teknologi hukum (legal technology) pada awalnya mengacu produk teknologi dan perangkat lunak untuk menyediakan layanan hukum. Wujudnya mulai dari yang dikerjakan kalangan praktisi jasa hukum di kantor hukum hingga lembaga-lembaga regulator.Buku ini menjelaskan konseptualisasi teknologi hukum dari praktik yang ada di dunia. Teknologi hukum bisa meningkatkan efisiensi perancangan peraturan perundang-undangan dengan menciptakan aplikasi e-legal drafting. Program kecerdasan buatan itu bisa diisi informasi digital segala asas, prinsip, doktrin, filsafat hukum, teori hukum, serta metode sinkronisasi dan harmonisasi hukum seperti metode omnibus law. Teknologi semacam itu bisa menjadi satu loncatan jauh untuk mencapai konsep ideal harmonisasi semua regulasi.
Bibliografi : halaman 193-204.
PR240213 | 343.0999 RAH t C.1 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
PR240214 | 343.0999 RAH t C.2 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain