Pengantar hukum konstitusi : memperbincangkan konstitusi dalam perspektif Islam dan perspektif lainnya | Perpustakaan Pusat
Text
Berbicara tentang ketatanegaraan dalam Islam, Piagam Madinah selalu menjadi sentral pembahasan, antara lain; hal-hal apa saja yang terkandung dalam Piagam Madinah itu? Komunitas-komunitas manakah yang terlibat dalam perjanjian tersebut? Apakah kedudukan Piagam Madinah itu dapat dijadikan sebagai konstitusi sebuah negara? Ketiga pertanyaan tersebut tentunya memerlukan jawaban yang tidak sederhana, akan tetapi memerlukan penelitian dan pengkajian serta analisa yang mendasar, namun secara garis besarnya makalah inipun mencoba untuk menjelaskannya. Piagam Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern. Di Indonesia sendiri, konstitusinya ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945 dan telah mengalami beberapa kali perubahan diantaranya UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga pada masa pemerintahan era reformasi, konstitusi Indonesia mengalami 4 kali perubahan (amandemen) dan berlaku hingga saat ini. Adapun prinsip-prinsip dalam perumusan konstitusi itu sendiri adalah jaminan hak-hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum tanpa membeda-bedakan klasifikasi sosial, kekayaan, pendidikan dan agama. Perumusan konstitusi ini sangat berkaitan dengan sumber-sumber dan kaidah perundang-undangan di suatu negara, baik sumber material, sumber sejarah, sumber pengundangan maupun sumber penafsirannya.
Bibliografi : halaman 241-250.
PR240419 | 342.598 AHM p C.1 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
PR240420 | 342.598 AHM p C.2 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain