Aspek Nasional dan Internasional Pemanfaatan Surplus Perikanan di Zona Ekonomi Ekslklusif Indonesia



No. Panggil 341.45 KUR a
Pengarang Listianingsih, Dessy Marliani; Kurnia, Ida; Adhari, Adhe;
Tempat Terbit Jakarta Timur
Penerbit Sinar Grafika
Tahun Terbit 2018
Subject Hukum Laut; Sumber Laut;
Klasifikasi 341.45
Abstrak/Catatan ZEE merupakan perkembangan hukum internasional dalam rangka mengatur kelautan yang berkaitan dengan pemanfaatan ekonomis sumber daya hayati khususnya sumber daya ikan bagi kemakmuran rakyat negara pantai dan kepentingan negara lain yang terkait, dengan tetap memerhatikan faktor pelestarian dan keberlanjutannya. Indonesia tergolong sebagai negara maritim terbesar di dunia karena memiliki laut yang luas sehingga Indonesia dikenal dunia sebagai negara maritim yang memiliki potensi besar di bidang kelautan, khususnya di ZEE-nya yang luasnya mencapai 2,7 km2.