Hukum keperdataan : dalam perspektif hukum nasional, KUH perdata (BW), hukum islam dan hukum adat jilid ketiga



No. Panggil 346 ASY h
Pengarang Zaeni Asyhadie;
Tempat Terbit Yogyakarta
Penerbit RajaGrafindo Persada
Tahun Terbit 2018
Subject Hukum Perdata;
Klasifikasi 346
Abstrak/Catatan Sejak awal kita belajar Ilmu Hukum, kita tahu bahwa “manusia” itu “zoon politicon” yang tidak bisa hidup sendiri dan selalu berinteraksi dengan sesamanya. Dalam interaksi tersebut, akan menimbulkan hubungan-hubungan (hukum) yang pada akhirnya akan menimbulkan perikatan hukum. Perikatan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan seseorang, baik yang lahir karena undang-undang maupun karena perjanjian, karena bagaimanapun perikatan–perjanjian akan menyangkut dua aspek. Aspek hubungannya sesama manusia (Hablum Minannas) dan aspek hubungannya dengan Tuhan Pencipta (Hablum Minallah). Kedua aspek hubungan ini selalu berkaitan dan selalu saling memengaruhi. Hubungan hablum-minannas yang baik akan memengaruhi hubungannya dengan sesama manusia, sedangkan hablum-minallah Apabila dilakukan dengan “perikatan” yang baik akan memengaruhi hubungannya dengan Tuhan. Berkaitan dengan itu, maka dalam buku Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional KUH Perdata (Bw), Hukum Islam dan Hukum Adat) Jilid Ketiga ini diuraikan bagaimana hubungan atau perikatan sesama manusia ini, baik menurut Hukum Perdata (BW) maupun Hukum Adat, ditentukan pula menurut syariat Hukum Islam sehingga hubungan atau perikatan tersebut diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Uraian-uraian tersebut meliputi: Ketentuan Umum Tentang Perikatan. Perjanjian. Jual Beli, Sewa-Menyewa dan Perkembangannya dalam Praktik. Pinjam-Meminjam dan Hubungannya dengan Riba. Perjanjian Kerja dan Perjanjian Pemborongan. Perjanjian Kerja Sama/Tolong Menolong dalam Hubungan Keperdataan. Yang kesemuanya diuraikan berdasarkan Hukum Nasional, KUH Perdata, Hukum Islam (termasuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan Hukum Adat.