Etik hakim konstitusi : rekonstruksi dan evolusi sistem pengawasan



No. Panggil 174.3 WIR e
Pengarang Wiryanto;
Tempat Terbit Depok
Penerbit Rajawali Pers
Tahun Terbit 2019
Subject Hakim; Mahkamah Konstitusi; Etika hukum;
Klasifikasi 174.3
Abstrak/Catatan Gagasan terbesar yang dibangun dan ditulis dalam buku ini terpantik dari kegelisahan Penulis terhadap pentingnya keberadaan pranata ideal guna menjaga Hakim Konstitusi agar senantiasa berada pada koridor kewibawaan, kehormatan, keluhuran martabat, dan kemuliaannya. Penulis memulai alur pandangan dari pertanyaan dan isu mendasar mengenai sistem pengawasan etik terhadap hakim konstitusi, yaitu apakah hakim konstitusi seharusnya diawasi? Kalaupun kemudian perlu diawasi, apakah pengawasan etik dimungkinkan secara eksternal atau cukup dengan pengawasan etik secara internal saja? Dalam buku ini, Penulis mengajukan dua postulat mengenai pentingnya rekonstruksi normatif sistem pengawasan etik Hakim Konstitusi, yaitu pertama, rekonstruksi normatif melalui Perubahan UUD 1945 dan kedua, rekonstruksi normatif melalui Perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK). Di samping itu, Penulis juga melakukan analisis mengenai evolusi sistem pengawasan etik hakim konstitusi, baik dari sisi norma maupun penegakannya. Dari hasil analisis tersebut, Penulis memberikan beberapa masukan dalam rangka rekonstruksi sistem pengawasan etik Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi merupakan jabatan terhormat (officium nobile) dan mulia. Oleh karena itu, seorang hakim konstitusi berkewajiban memelihara kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku yang baik dalam rangka mempertahankan kehormatan dan kemuliaan yang disandangnya itu. Dalam perspektif inilah pengawasan etik yang dilakukan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan terhadap hakim konstitusi memperoleh arti pentingnya.