Abstrak/Catatan
|
Sejak zaman Hindia Belanda telah berlaku berbagai produk hukum pencapil bagi berbagai golongan penduduk bangsa Indonesia berdasarkan pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling (Eropeanen, vreemdeoosterlinge, dan inlander). Penggolongan penduduk yang demikian tentunya tidak sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian dibentuklah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Buku ini mengupas berbagai hal berkenan dengan hukum pencatatan sipil, baik dari dimensi aturan, norma, prinsip, pengertian, dan sumber hukum pencapil, kewenangan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pencapil meliputi pencatatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangakatan anak, pengakuan dan pengesahan anak. serata pelaporan pencatatan sipil lainnya.
|