Hak ekonomi, sosial, dan budaya : perlindungan melalui peradilan konstitusional



No. Panggil 341.48 AGU h
Pengarang Agustine, Oly Viana; Winata, Muhammad Reza;
Tempat Terbit Depok
Penerbit Rajawali Pers
Tahun Terbit 2020
Subject Hak asasi; Hak Sipil;
Klasifikasi 341.48
Abstrak/Catatan Buku ini membahas mengenai peran Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan yang dibentuk oleh konstitusi dan memiliki fungsi sebagai “the protector of human rights” yang mendorong pemenuhan dan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia. Bagian awal buku ini akan diberikan ulasan mengenai perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya di dunia yang dimulai dari perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM), dasar-dasar konsep hak asasi manusia, serta berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur terkait hak ekonomi, sosial dan budaya serta tantangan dalam pemenuhannya. Bab selanjutnya yang tak kalah penting yakni pengaturan dan implementasi perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia. Elaborasi secara mendalam dan pendeskripsian dilakukan berdasarkan ketentuan normatif dalam naskah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bab berikutnya membahas konsep perlindungan dan penegakan HAM yang dilakukan oleh peradilan konstitusional dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung HAM melalui judicial review. Perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tertuang dalam undang-undang diuji konstitusionalitasnya dengan UUD 1945 melalui judicial review. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan yang terkait dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya secara lebih rinci dianalisis secara mendalam pada bab selanjutnya yang membahas mengenai bagaimana peradilan konstitusional dalam hal ini Mahkamah Konstitusi berperan dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia. Peran Mahkamah Konstitusi tergambarkan dengan jelas dalam putusan-putusannya yang telah diinventarisir dan dianalisis dengan mengelompokkannya berdasarkan kategorisasi isu konstitusionalitas dalam putusan mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya. Buku ini akan ditutup dengan analisis terhadap seluruh putusan yang telah dikaji tersebut, berdasarkan analisis terhadap karakteristik implikasi atau dampak putusan terhadap perlindungan hak ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia. Kemudian, semakin dikuatkan dengan analisis terhadap konsep juristocracy mengenai peran peradilan konstitusional dalam mengawal dan menstimulus pembentukan hukum di Indonesia agar selalu tetap konsisten dan harmonis dengan norma dan nilai-nilai konstitusi.