Perlindungan pihak ketiga yang bertikad baik : Atas harta kekayaan dalam perkara pidana



No. Panggil 345. 598 PAT p
Pengarang Patra M. Zen, A;
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit Yayasan Obor Indonesia
Tahun Terbit 2021
Subject Hukum pidana;
Klasifikasi 345. 598
Abstrak/Catatan Buku ini merupakan hasil penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum. Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik dalam kaitanya dengan hak atas harta kekayaan.