Hak reparasi saksi dan korban : dalam proses penyelesaian perkara pidana dari perspektif viktimologi



No. Panggil 345.05 IKE h
Pengarang I Ketut Sudira;
Tempat Terbit Yogyakarta
Penerbit UII Press
Tahun Terbit 2020
Subject Saksi; Undang; undang dan peraturan; Hukum pidana; Korban kejahatan; Undang; undang dan peraturan;
Klasifikasi 345.05
Abstrak/Catatan Berdasarkan Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman Hak Atas Pemulihan untuk Korban Pelanggaran Hukum HAM Internasional dan Hukum Humaniter, dinyatakan bahwa para korban memiliki lima hak pemulihan atau reparasi, yaitu : Restitusi, Kompensasi, Rehabilitasi, Kepuasan dan Jaminan Ketidakberulangan. Di Indonesia, hak restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana diatur secara khusus melalui Undang-undang no. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Mencakup bentuk ganti kerugian khusus yang diberikan kepada korban tindak pidana yang mengalami penderitaan (fisik dan psikis) atau kerugian hak milik dimana proses pemberiannya difasilitasi oleh LPSK. Restitusi ini secara khusus diberikan dalam rangka pemenuhan hak atas pemulihan bagi korban tindak pidana dan secara umum untuk mendukung atau membantu proses reformasi sistem hukum pidana.