Murabahah : konsep & aplikasinya dalam perbankan Islam (telaah kritis legalitas murabahah pada akad perbankan syariah di Indonesia)



No. Panggil 2X4.27 MUK k
Pengarang Mukhlisin;
Tempat Terbit Yogyakarta
Penerbit Deepublish
Tahun Terbit 2018
Subject Bank Islam;
Klasifikasi 2X4.27
Abstrak/Catatan Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik modal) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atu angsur. Konsep ini yang dimodifikasi dengan system modern dalam perbankan Islam, meskipun bgi beberapa kalangan masih meragukan keabsahan aplikasi akad jual beli tersebut. Buku ini menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap fatwa sebagai rujukan dalam akad murabahah dan menguaraikan konsep fatwa murabahah klasih dan murabahah secara modern yang kemudian dikombinasikan sehingga menghasilkan suatu pemahaman inklusif terhadap implementasi akad murabahah tersebut.