Abstrak/Catatan
|
Buku ini berisi uraian dan analisis terhadap 7 jenis delik korupsi yang diatur undang-undang. Dari 7 jenis delik korupsi, tiga diantaranya merupakan delik-delik korupsi yang populer, yaitu korupsi dengan kerugian keuangan negara, suap, dan gratifikasi. Ketiga delik tersebut adalah delik yang paling banyak diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang banyak ditangani oleh institusi penegak hukum, banyak diberitakan di media massa, dan paling banyak dikaji dalam diskursus ilmiah.
Bibliografi halaman 213-220.
|