Wakaf uang : pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia
No. Panggil
|
2X4.252 SIS w
|
Pengarang
|
Siska Lis Sulistiani;
|
Tempat Terbit
|
Jakarta
|
Penerbit
|
Sinar Grafika
|
Tahun Terbit
|
2022
|
Subject
|
Wakaf;
|
Klasifikasi
|
2X4.252
|
Abstrak/Catatan
|
Pada dasarnya, harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus-menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut, yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uNG. wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam.
Bibliografi halaman 215-231.
|