Abstrak/Catatan
|
Kebijakan fiskal yang dijalankan oleh pemerintah, belum mengintegrasikan instrumen kebijakan fiskal konvensional dengan instrumen kebijakan fiskal syariah ke dalam satu tata kelola yang terpadu Masing-masing instrumen, berjalan di bawah perundang-undangan dan otoritas yang berbeda Instrumen kebijakan fiskal dikembangkan berdasarkan rekomendasi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI secara nasional dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) atau Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota Adapun instrumen kebijakan fiskal syariah, sesuai dengan amanah perundang-undangan dikelola Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang meliputi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk wakaf.
Buku ini dikembangkan berdasarkan hasil penelitian disertasi penulis yang mencoba menawarkan gagasan implementasi model sistem fiskal ganda (Dual Fiscal System) sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat pengangguran Gagasan dibangun dalam kerangka kajian politik ekonomi Islam atau siyasah maliyah Politik ekonomi Islam merupakan kebijakan hukum yang dirancang oleh suatu pemerintahan, terkait dengan pembangunan ekonomi dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dengan menjadikan nilai-nilai syariat Islam sebagai ukurannya Sebagai hasil pengembangan dari hukum Islam, terdapat dua bidang kajian dalam siyasah maliyah, yaitu kajian kebijakan pengelolaan sistem keuangan dan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam konteks buku ini, kajian siyasah maliyah yang dikembangkan terkait dengan bidang kajian pertama, yaitu kebijakan pengelolaan sistem keuangan Dalam hal ini, bagaimana agar kebijakan fiskal pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan PAD, belanja daerah dan zakat bisa dikembangkan dalam kerangka kerja (Framework) yang terintegrasi sehingga dampak sosial ekonominya lebih besar Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat yang bersifat jangka panjang dan seimbang (Falah) dapat terwujud.
Buku ini dibagi menjadi 15 bab, yakni bab 1 pendahuluan, bab 2 magasid asy-syariah, bab 3 kebijakan fiskal, bab 4 kebijakan fiskal syariah, bab 5 zakat sebagai instrumen fiskal syariah, bab 6 pertumbuhan ekonomi dalam perspektif hukum Islam, bab 7 pengangguran dalam perspektif hukum Islam, bab 8 metodologi penelitian, bab 9 potret instrumen fiskal daerah, pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran, bab 10 potret pengelolaan zakat, bab 11 penelitian terdahulu dan hasil penelitian, bab 12 determinasi fiskal daerah terhadap variabel ekonomi makro, bab 13 determinasi zakat terhadap variabel ekonomi makro, bab 14 guick wins integrasi fiskal daerah dan fiskal syariah, dan bab 15 penutup.
Bibliografi : halaman 279-293.
|