Keluarga dan hukum Islam terhadap perlindungan anak korban kekerasan seksual



No. Panggil 2X4.542 WIR k
Pengarang Wirani Aisiyah Anwar; Rio Makkulau Wahyu, A.;
Tempat Terbit Depok
Penerbit Rajawali Pers
Tahun Terbit 2023
Subject Hukum Pidana Islam; Perlindungan anak; Korban perkosaan;
Klasifikasi 2X4.542
Abstrak/Catatan Buku ini berjudul Keluarga dan Hukum Islam terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual, membuka jendela yang mendalam ke dalam isu yang sensitif dan sangat penting: perlindungan anak dalam konteks keluarga dan hukum Islam, khususnya terkait dengan kekerasan seksual. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, kekerasan seksual terhadap anak adalah masalah serius yang memerlukan perhatian serius dan pendekatan holistik. Buku ini mengajak pembaca untuk menjelajahi hukum Islam/syariah yang relevan dan pandangan Islam tentang keluarga dan peranan orang tua dalam mendidik. Penulis membahas berbagai aspek seperti tinjauan umum terhadap anak dan pencabulan, tinjauan terhadap perlindungan hukum anak, dan tinjauan hukum keluarga islam terhadap hukum anak korban pencabulan. Dengan pendekatan yang berfokus pada pemahaman Islam yang benar, buku ini membantu pembaca untuk merancang langkah-langkah perlindungan anak yang efektif dalam konteks keluarga Muslim. Selain itu, buku ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana hukum Islam memandang tindakan kekerasan seksual dan bagaimana hukum Islam dapat digunakan sebagai alat untuk mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. Hal ini akan membantu pembaca untuk memahami hak-hak korban, proses hukum, dan upaya untuk mencegah tindakan kekerasan serupa di masa depan. “Buku ini bukan hanya sekadar panduan praktis untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dalam keluarga, tetapi juga merupakan panggilan kepada seluruh masyarakat untuk berkomitmen dalam melindungi hak-hak anak-anak dalam cahaya ajaran Islam. Buku ini sangat relevan bagi semua individu yang peduli akan kesejahteraan anak-anak dan pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara keluarga, hukum Islam, dan perlindungan anak.” Bibliografi : halaman 101-105.