Abstrak/Catatan
|
Sebagai kitab pedoman hidup, Al-Qur’an memberikan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan antara lain aspek akidah, etika atau akhlak, sosial, ekonomi, aspek hukum, serta beragam teladan dari kisah para Nabi. Sebelum mempelajari pandangan para ulama mengenai ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an, para pembaca perlu mengetahui bahwa Al-Qur’an bukan kitab hukum yang mengandung semua perincian hukum setiap permasalahan kehidupan.
Oleh karena itu, buku Tafsir Ahkam: Respons Qur’an atas Isu-isu Hukum dalam Masyarakat hadir bukan pada perdebatan fikih, namun lebih pada model penafsiran ayat yang mengandung hukum dan dampaknya dalam kehidupan. Sumber utama dari karya ini adalah karya-karya tafsir yang bercorak hukum, seperti Tafsir karya Imam Al-Qurthubī, Al-Jashshāsh, Kiyā al-Harāsī, dan Ibn al-‘Arabī. Sementara itu, literatur fikih hanya sebagai pendukung.
Buku yang membahas mengenai penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum dalam agama Islam atau yang biasa disebut Tafsir Ahkam ini, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, sehingga layak menjadi salah satu referensi masyarakat akademik juga nonakademik. Pembahasan menarik dalam buku ini adalah tema yang disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan yang sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya ialah pernikahan.
Selain itu, buku ini juga mengurai tentang perbedaan makna jihad, qital, dan juga makar. Materi yang juga perlu dijelaskan adalah ayat-ayat tentang penggunaan harta, istilah infak, sedekah, dan zakat sudah familier dalam masyarakat, namun perlu diperhatikan titik persamaan dan perbedaan penggunaannya, sebagaimana Al-Qur’an menggunakannya. Buku ini diharapkan bermanfaat bagi mahasiswa UIN/IAIN, masyarakat akademik, dan masyarakat pecinta kajian Al-Qur’an.
Bibliografi : halaman 185-192.
|